Departemen antropologi

Mekanisme Nilai Banding

Mekanisme Nilai Banding

Departement Antropologi

PASP menerapkan mekanisme banding berdasarkan SK Rektor No. 2781 / UN4.1 / KEP / 2018 Bab XI Pasal 26 mengatur tata cara banding, yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak untuk mengadukan nilai atas tugas atau tugas yang diberikan oleh dosen. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, mahasiswa dapat mengadu langsung kepada dosen kemudian dosen mengklarifikasi berdasarkan bukti proses pembelajaran, seperti bukti absensi, tugas individu dan kelompok, partisipasi kelas, kuis dan tugas akhir. Kedua, mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi. Ketiga, pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu maupun atas nama organisasi kemahasiswaan pada saat dialog akademik antara mahasiswa, dosen dan ketua program studi di tiap semester. Terakhir, siswa dapat mengkomplain nilai mereka secara anonim melalui tautan berikut ini:

 

Alamat kami

Gd. Perkantoran lt 2. Departemen Antropologi
Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik
Universitas Hasanuddin
Jln. Perintis kemerdekaan km. 10 Makassar, Indonesia.

Flag Counter

Departemen antropologi - Universitas Hasanudin © 2021 All rights reserved

en_USEnglish
Scroll to Top
Scroll to Top